PROFIL BADAN KESATUAN BANGSA & POLITIK
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1. Daérah adalah Provinsi Papua Selatan.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan Oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
4. Gubernur adalah Gubernur Papua Selatan.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan.
6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Selatan.
7. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut dengan Kepala Badan adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Selatan.
8. Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut dengan Sekretaris adalah Provinsi Papua Selatan.
9. Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Selatan.
10. Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Selatan.
11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.